Persyaratan domain .ID
Persyaratan Umum :
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Syarat & Ketentuan Domain Nasional
|
Domain Ext
|
Description
|
|
.web.id
|
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) |
|
.or.id
|
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) - Akta Notaris atau SK Intern Organisasi |
|
.co.id
|
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) - SIUP/TDP/ (Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP) - Kepemilikan Merk (bila ada) |
|
.sch.id
|
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) - Surat Permohonan Kepala Sekolah - Surat Kuasa |
|
.ac.id
|
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) - SK Depdiknas Pendirian Lembaga - Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga) - Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID |
|
.go.id
|
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) - Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006) - Surat Kuasa |
|
.net.id
|
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) - Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb) - Kepemilikan Merk (bila ada) |


